BOGOR, HUMAS MKRI - Kegiatan Pelatihan SDM Terampil dan Responsif untuk Layanan Disabilitas di Lingkungan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, pada Rabu (11/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono menyampaikan ceramah kuncinya, bahwa penyandang disabilitas di Indonesia memiliki kebutuhan dan aspirasi yang patut dipenuhi bersama. read more
Sejak 2020 hingga 2021, Pusham UII telah menyelenggarakan pelatihan terkait isu disabilitas bagi staf ULD di beberapa UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham, di antaranya pada Kanwil D.I.Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada bulan Januari 2022, Pusham UII telah menyelenggarakan juga pelatihan bagi staf beberapa UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. read more
Merespon pengaturan pada Pasal 37 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. read more
Pusham UII telah melaksanakan asesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum: polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi asesmen juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. read more
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Mandat ini kemudian direalisasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2020, dengan membentuk Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia (SE). read more
Merespon pengaturan pada Pasal 37 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. read more
Pusham UII telah melaksanakan assesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. read more
Pusham UII telah melaksanakan asesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum: polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi asesmen juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. read more
Penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) PAS saat ini masih menyisakan banyak permasalahan. Beberapa diantaranya adalah: Pertama, kapasitas petugas UPT Pemasyarakatan yang belum cukup baik dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kedua, belum ada asesmen medis yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi hambatan maupun kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ketiga, penyandang disabilitas mental dan intelektual masih dianggap sebagai orang yang “membahayakan”, sehingga kebanyakan mereka diisolasi dari tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. read more
Pusham UII telah melaksanakan assesment tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan Diklat Reskrim Polri. read more
Penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) PAS saat ini masih menyisakan banyak permasalahan. Beberapa diantaranya adalah: Pertama, kapasitas petugas UPT Pemasyarakatan yang belum cukup baik dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kedua, belum ada asesmen medis yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi hambatan maupun kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual. read more
Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) merupakan organisasi yang terdiri dari para pemuda perwakilan masing-masing agama di Kulon Progo. Forum ini dibentuk sebagai sarana perjumpaan, saling mengenal, memahami dan bekerjasama antar pemuda lintas agama. Dari forum ini akan muncul agen-agen perdamaian. Mereka menjadi tali pengikat bagi yang berserakan, tali penghubung bagi yang tak tersambung dan suara bagi perwujudan kerukunan dan perdamaian.
Pada momen peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-76, FPLA berinisiatif mengadakan kegiatan bincang pemuda lintas agama. read more
Workshop yang diselenggarakan oleh PUSHAM UII bersama dengan The Asia Foundation, Tim IT, dan Ditjend PAS, merekomendasikan beberapa poin penting. Diantaranya adalah belum ada pendataan terhadap penyandang disabilitas yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Sedangkan fitur yang tersedia di dalam SDP hanya mengidentifikasi ciri-ciri fisik seorang WBP/Tahanan, belum ada fitur untuk penyandang disabilitas. read more
Tim pengambil data lapangan telah selesai melakukan wawancara kepada staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan dua organisasi yang bergerak pada isu disabilitas. Adapun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai objek wawacara adalah empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu: Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas II Yogyakarta, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Yogyakarta. read more
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) akan mengadakan Sekolah Kebangsaan 7. Sekolah ini mengusung isu kebangsaan yang seringkali masih mengganggu kebersamaan kita. Persoalan masih adanya hujatan mengenai simbol agama dan belum memahami kesucian dan kehormatan ajaran agama yang berbeda dengan agamanya. Padahal isu agama merupakan salah satu tindakan yang paling mudah memobilisasi orang untuk bersolidaritas membela agamanya. read more
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Amanat dari peraturan ini ialah memberikan pedoman kepada perangkat daerah dan desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat berperspektif gender. Perbup ini menunjuk perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender sebagai kepala sekretariat Pokja pengarusutamaan gender (PUG).
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga telah memiliki road map pelaksanaan pengarusutamaan gender 2020-2022. read more
Tim pengambil data lapangan telah selesai melakukan wawancara kepada staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan dua organisasi yang bergerak pada isu disabilitas. Adapun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai objek wawacara adalah empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu: Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas II Yogyakarta, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Yogyakarta. read more
Merespon perintah langsung dari Pasal 37 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. read more
Rencana pendataan penyandang disabilitas pada tingkat nasional melalui pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dilakukan melalui dua cara, yaitu wawancara terhadap perwakilan beberapa direktur di Ditjend PAS dan wawancara langsung terhadap staf UPT Pemasyarakatan.
Pertama, wawancara di Ditjen Pas akan melibatkan pegawai yang berhubungan dengan registrasi, evaluasi dan pelaporan yang ada pada setiap direktorat. read more
Pusham UII telah melaksanakan assesment tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. read more
Copyright © 2012 - All Rights Reserved - Pusham UII - Online Library